KewajibanGuru. Berdasarkan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kewajiban Guru mencakup : Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Memberi teladan dan menjaga nama baik
tenagap endidik dan kependidikan dalam menentukan dan m emilih tenaga pend idik dan kependidikan terpengaruh faktor subjektif, antara lain hubungan keluarga, suku, kedaerahan, warga dan teman. 2.

Gurumengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya. A. 76% - 100% guru memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. guru dan tenaga kependidikan, (3) pengembangan kurikulum, (4) sarana dan prasarana, (5) pembiayaan, dan (6) hubungan dengan masyarakat. A. Berhasil mengembangkan 6 aspek

Butir30: Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi. Panduan atau SOP pelaksanaan tugas guru/tenaga kependidikan. Unggah PedomanPengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru ini berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Berikut adalah isi dari Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Terbaru tersebut: A. Tujuan mengawasikehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah. Tanggung jawab guru dan tenaga kependidikan hadir di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan Waktu Kehadiran i. Guru dan tenaga kependidikan hadir selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB. ii. Khusus Guru piket hadir selambat-lambatnya pukul 06.30 WIB. iii. 5.2.2 Guru dan tenaga 4instrumen-standar-pendidik-dan-tng-kep. 1.instrumen standar pendidik dan tenaga kependidikan supervisi, monitoring, dan evaluasi smp-sekolah standar nasional (ssn) kementerian pendidikan nasional direktorat jenderal manajemen pendidikan dasar dan menengah direktorat pembinaan smp jakarta, tahun 2010 44 ; 2.iv. standar pendidik dan tenaga kependidikan n o komp onen aspek indikator snp n o 9rehL.
  • 5a67neveaz.pages.dev/177
  • 5a67neveaz.pages.dev/364
  • 5a67neveaz.pages.dev/357
  • 5a67neveaz.pages.dev/88
  • 5a67neveaz.pages.dev/376
  • 5a67neveaz.pages.dev/42
  • 5a67neveaz.pages.dev/209
  • 5a67neveaz.pages.dev/346
  • 5a67neveaz.pages.dev/391
  • daftar penugasan guru dan tenaga kependidikan dan latar belakang pendidikannya